TANA TORAJA - Memasuki tahapan Kampanye, KPU Kabupaten Tana Toraja Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2024, Minggu (26/11/2023).
Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2024 tersebut dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion pada hari Kamis (23/11/2023) di Arion Cafe lantai 2 SPBU Te Bassi Makale, dihadiri langsung Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Bawaslu Tana Toraja, Kasat Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Pengurus Partai Politik dan Insan Pers.
Melalui penjelasannya, Daniel Ta'dung selaku komisioner KPU Tana Toraja menjelaskan jika untuk kampanye melalui Media itu ada juga jadwalnya yang sudah ditentukan dan untuk penayangan iklan dan berita sebelum masa kampanye tidak boleh memuat unsur kampanye.
"Tahapan kampanye tinggal berapa hari lagi yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, tapi untuk kampanye melalui media nanti ada jadwalnya. Dan iklan serta berita terkait calon sebelum jadwal kampanye di Media, itu jangan sampai memuat unsur kampanyeku, " kata Daniel Ta'dung.
Dikesempatan yang sama melalui materinya, Riswansah selaku ketua KPID Komisi Penyiaran Indonesia, menyampaikan bahwa untuk penayangan iklan di media elektronik agar memperhatikan larangan seperti adanya tampilan anak di bawah umur, unsur TNI Polri, Atribut Pemerintah.
Riswansah juga menuturkan jika terkait konten youtube itu bukan rana ke UU Pers tapi masuknya ke UU IT jika melanggar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
(Widian)